Senin 23 Jan 2017 09:02 WIB

Ini Saran Ahok untuk Sylviana Terkait Kasus Dana Hibah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nidia Zuraya
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni (kedua kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/1).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni (kedua kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengatakan, mantan deputi gubernur bidang pariwisata dan kebudayaan DKI Sylviana Murni bisa melakukan praperadilan bila merasa tidak bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tahun 2014-2015. 

"Ya, kalau dia (Sylviana) merasa tidak salah, minta praperadilan polisi aja. Ya kan?," kata Ahok di Blok M Square, Kebayoran,  Jakarta Selatan, Ahad (22/1) malam. 

Sebelumnya, calon gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono sangat menyayangkan adanya pelaporan kepada Bareskrim Polri yang menyeret calon wakil gubernur pasangannya, Sylviana Murni. Ia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut terlalu kental aroma politiknya lantaran dilakukan di masa puncak kampanye.

"Yang saya sayangkan seperti ada pihak yang mencari dan mengada-ada kesalahan pihak kami. Seperti ada maksud di balik pelaporan tersebut," ungkap Agus saat kampanye di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (20/1).

Pada Jumat (20/1) Sylvi diperiksa sebagai saksi untuk laporan informasi nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016 tentang dugaan korupsi dana bantuan ke Kwarda Pramuka DKI senilai Rp 6,8 miliar. Sylvi menjelaskan, dalam SK yang diteken Jokowi tersebut, tertulis biaya operasional pengurus Kwarda Pramuka DKI dibebankan pada APBD melalui dana hibah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement