REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Sukabumi jumlahnya masih minim. Pasalnya, saat ini hanya mencapai sekitar tujuh persen.
"Dalam ketentuannya di setiap daerah minimal RTH nya 30 persen," ujar Kepala Seksi Perencanaan RTH Kawasan Perkotaan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Soni Hermanto kepada wartawan Ahad (22/1). Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sehingga Sukabumi masih kekurangan sekitar 23 persen lagi RTH. Soni menerangkan, kondisi kekurangan lahan RTH ini lanjut dia tidak hanya terjadi di Sukabumi. Melainkan terjadi di sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
Khusus di Sukabumi terang Fahmi, pelaksanaannya mengalami sejumlah kendala. Terutama karena luasan Kota Sukabumi yang kecil dan terbatas.
Selain itu lanjut Soni, keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah dalam membeli lahan milik masyarakat untuk dijadikan RTH. Oleh karena itu sambung dia pemkot melakukan sejumlah strategi dan terobosan dalam mewujudkan lahan RTH yang ideal.
Misalnya kata Soni dengan memanfaatkan lahan terlantar milik pemkot untuk dijadikan RTH. Upaya tersebut sudah dilakukan dengan lahan terlantar di Cikondang yang kini menjadi Taman Cikondang.
Selanjutnya ungkap Soni, pemkot juga membangun Taman Sugema yang awalnya merupakan lahan terlantar milik pemda. Ia menuturkan pemanfaatan lahan terlantar ini menjadi lebih bermanfaat bagi warga Sukabumi dibandingkan sebelumnya.
"Jika pemanfaatan lahan terlantar terus digiatkan, maka luasan RTH makin bertambah banyak," cetus Soni. Ditargetkan luasan RTH yang bertambah sebanyak 1,5 hektare per tahunnya.
Upaya penambahan RTH lainnya lanjut Soni akni dengan mengambil alih pengelolaan lahan milik privat. Nantinya, pemkot akan menjalin kerjasama dengan pemilik lahan untuk membuka RTH dalam bentuk surat keputusan (SK) wali kota. Terlebih ujar Soni, dari target 30 persen tersebut sekitar 10 persennya menjadi beban privat. Sementara 20 persen dibebekan kepada pemerintah daerah.
Untuk memperkuat aturan itu terang Soni, pemkot telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH. Dimana, setiap pengembang yang membangun diharuskan menyediakan RTH sebesar 10 persen. Bila dilanggar, maka pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi administrative seperti teguran peringatan, penghentian kegiatan, pembongkaran tempat hingga pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) dan atau mengembalikan RTH sesuai kondisi semula.
Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pemkot berupaya secara maksimal untuk memenuhi target 30 persen luasan RTH. "Pelaksanaannya dilakukan bertahap dan diharapkan terus bertambah setiap tahunnya," imbuh dia.