REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau membantah telah melepas puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang diciduk dari proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Tidak benar itu. Seluruh paspor masih kita tahan. Tidak ada yang dilepas," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Sutrisno kepada Antara di Pekanbaru, Ahad (22/1).
Sutrisno mengatakan hingga Jumat kemarin (20/1), Imigrasi Pekanbaru telah mendata sebanyak 109 TKA, di antaranya 21 memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sementara 88 lainnya hanya mengantongi visa kunjungan.
Imigrasi hingga saat ini masih terus melanjutkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) satu per satu. Namun, ia menjelaskan Kantor Imigrasi Pekanbaru memiliki keterbatasan tempat. Selain itu, ia masih ada seratusan imigran pencari Suaka asal Timur Tengah.
"Maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, WNA Cina untuk sementara ditempatkan di barak PLTU Tenayan (Raya) dengan jaminan sponsor. Paspor kami tahan dan secara bertahap kami periksa satu per satu," tegasnya.
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau pada Selasa (17/1) kemarin menggerebek lokasi proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya. Saat itu, terdata 98 TKA asal Cina ditemukan di lokasi proyek tersebut. Karena diduga ilegal, mereka selanjutnya berkoordinasi ke imigrasi Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Data jumlah yang diperiksa sempat membingungkan pada keesokan harinya. Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Riau yang sebelumnya menyatakan berhasil menemukan 98 TKA Cina, Imigrasi Pekanbaru menyatakan hanya 35 TKA yang diperiksa.
Belakangan, PLN Wilayah Riau-Kepri menyatakan bahwa 34 dari 35 TKA Cina itu telah dilepaskan Imigrasi Pekanbaru. Meski kemudian hal itu dibantah oleh Sutrisno. Saat dikonfirmasi ulang, dia menegaskan pemeriksaan masih terus berlanjut.
"Silahkan saja mereka berpendapat. Tapi yang jelas paspornya masih sama kami dan kami tetap lakukan pemeriksaan," ujarnya.