Sabtu 21 Jan 2017 17:50 WIB

Ini Tiga Kasus Habib Rizieq yang Ditangani ke Polda Metro

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq saat ini sedang dihadapkan dengan beberapa kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan oleh beberapa kelompok yang mengatasnamakan dari Ormas, LSM, atau organisasi kemahasiswaan.

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setidaknya ada tiga kasus yang saat ini ditangani Polda Metro terkait kasus yang diduga dilakukan oleh Rizieq.

"Pertama itu yang masalah penistaan agama, masalah palu dan arit, dan kasus yang mengatakan hansip itu, ada tiga itu yang ditangani Polda," ujar Argo saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (21/1).

Dalam kasus penistaan agama, diketahui Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada Senin (26/12) tahun lalu.

Sehari setelahnya pada Selasa (27/12), ia kembali dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Student Peace Institute (SPI). Dalam kasus ini Rizieq dianggap telah melakukan penistaan terhadap agama tertentu dalam video cermahnya yang viral di media sosial.

Dalam video itu, Habib Rizieq mengatakan, 'Kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakan, kalau tuhan beranak, bidannya siapa?'.

Selanjutnya, dalam kasus palu dan arit, Habib Rizieq telah dilaporkan oleh dua LSM, yaitu Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (Jimaf) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Dalam kasus ini, Rizieq dilaporkan terkait isi ceramahnya tentang logo palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016 lalu. Laporan dari Solmet dibuat oleh Firmansyah dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017.

Baca juga, Polisi: Kasus Habib Rizieq Bisa Dihentikan Asal ...

Sementata, laporan dari pihak Jimaf dibuat atas nama Herdiyan dan juga diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.

Terakhir, kasus pernyataan 'Jenderal otak hansip' yang dilontarkan Rizieq untuk Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan juga mencuat ke pemukaan. Kemudian, seorang warga bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik.

Laporan itu pun juga sudah terdaftar dan diterima oleh pihak Polda Metro dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement