Jumat 20 Jan 2017 18:45 WIB

Seratus Buruh Long March Medan-Jakarta untuk Mengadu ke Jokowi

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Aksi unjuk rasa buruh (ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Aksi unjuk rasa buruh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sekitar seratus buruh melakukan aksi jalan kaki dari Medan ke Jakarta. Mereka berencana mendatangi Istana Negara untuk mengadu pada Presiden Joko Widodo. Aksi jalan kaki ini dimulai dari kantor Pelindo I di Jalan Krakatau, Medan, hari ini, Jumat (20/1). Sejumlah anggota keluarga dan kerabat ikut melepas keberangkatan para buruh ini.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Medan sekaligus koordinator aksi, April Waruwu mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh PT Pelindo I.  Para buruh ini, kata April, tidak kunjung diangkat menjadi karyawan setelah belasan tahun bekerja. Mereka bahkan dipindah menjadi tenaga outsourcing.

"Kami ingin mengadu pada Presiden Jokowi mengenai teman-teman yang sudah belasan tahun bekerja di bawah Koperasi Karyawan Pelabuhan, namun pada akhir 2016 lalu, dipindahkan lagi menjadi outsourcing," kata April, Jumat (20/1).

Rombongan ini rencananya akan melewati jalur timur Jalan Lintas Sumatera. Jarak yang akan ditempuh diperkirakan mencapai 2.000 km. Berbagai kebutuhan perjalanan pun telah dipersiapkan dengan matang. Selain perbekalan, mereka juga menyiapkan mobil komando hingga ambulance.

"Diharapkan dapat kita tempuh selama satu bulan," ucapnya.

Menurut April, aksi longmarch ini rencananya akan disambut perwakilan SBSI di setiap kabupaten dan kota yang dilintasi. Para buruh ini berharap, aksi mereka berjalan dengan lancar dan tujuannya dapat tercapai.

"Kami berharap semua lancar dan dapat tiba dengan selamat di Jakarta," ujar April.

Aksi ini pun mendapat tanggapan dari pihak PT Pelindo I. Sekretaris PT Pelindo I Eriansyah mengatakan, tuntutan buruh Koperasi Karyawan (Kopkarpel) Pelindo I agar dapat menjadi karyawan telah salah alamat.

"Itu tidak ada kaitannya dengan Pelindo I karena mereka dibawah naungan Kopkarpel. Badan hukum Kopkarpel itu berbeda dengan kita PT Pelindo I," kata dia.

Menurut Eriansyah, tuntutan itu seharusnya ditujukan kepada pihak koperasi. Berdasarkan peraturan yang ada, lanjutnya, buruh Kopkarpel tidak bisa diangkat menjadi karyawan PT Pelindo I.

"Jadi jangan dialamatkan ke kita. Kalau soal itu, bisa disampaikan ke pihak koperasinya. Soal rekrutmen mereka itu dari koperasi. Salah alamat kalau ke kita," ujar Eriansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement