Rabu 10 Nov 2021 14:32 WIB

Massa Buruh Tuntut Anies Segera Putuskan UMP 2022

Massa buruh minta UMP dan UMSK Tahun 2022 naik sekitar 10 persen.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bayu Hermawan
unjuk rasa buruh (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
unjuk rasa buruh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta pada Rabu (10/11).  Dalam kesempatan tersebut, para buruh yang melakukan aksi di Balai Kota DKI, meminta kenaikan UMP dan upah minimum sektoral kota (UMSK) sekitar 10 persen.

"Hari ini aksi dari afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, yang mana ada 10 serikat pekerja yang tergabung di KSPI. Hari ini aksi kita menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7 hingga 10 persen, artinya negosiasi di situ antara tujuh sampai 10 persen," kata Winarso Ketua KSPI DKI di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Menurutnya, angka tujuh hingga 10 persen itu muncul setelah dilakukan kalkulasi kebutuhan hidup layak (KHL) dari pekerja di tahun 2022. Ia mengatakan survei yang dilakukannya secara internal, kenaikan kata dia, seharusnya menjadi Rp 5.305.000. 

"Akan tetapi kami juga melihat kesulitan dari pengusaha di masa pandemi maka ada angka negosiasi di situ antara tujuh sampai 10 menjadi sekitar Rp 4,8 juta," jelasnya.

Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, dikatakan dia, dituntut serikat pekerja untuk memutuskan UMP 2022. Utamanya, sesuai dengan tuntutan para pekerja. 

"Kita juga meminta agar gubernur (Anies) itu tidak terintimidasi dan terintervensi Kemendagri yang memang menekan bahkan ada sanksi jika melanggar apa yang diinstruksikan Kemendagri," jelasnya.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id di lokasi, aksi unjuk rasa di Balai Kota itu hanya dihadiri puluhan orang. Meski demikian, kendaraan bermotor para demonstran memadati sekitar jalur pedestrian di depan Balai Kota. Meski ada demonstrasi serupa dari KSPI di Monas, tuntutan mereka tak ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI, sebaliknya mereka menyasar Kemendagri. Jelang siang hari, jumlah demonstran di sekitar Patung Kuda, Monas, selalu bertambah. Diperkirakan ratusan orang setidaknya berkumpul di sana.

"Aksi hari ini serentak di semua wilayah provinsi dan kab/kota. Afiliasi KSPI menuntut hal yang sama. Ada UMP dan upah di atas UMP karena upah sektoral kan sudah dihapus tidak boleh, sesuai regulasi, maka kita menuntut ada upah di atas UMP," kata Winarso.

Sebelumnya, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta, Winarso, mengatakan, pihaknya berencana kembali melakukan aksi unjuk rasa bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada 10 November, di Balai Kota DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Aksi pada Hari Pahlawan itu, kata dia, masih akan menuntut hal yang sama, perbaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022.

"Aksi tanggal 10 nanti, dari kami dan afiliasi KSPI," ucap Winarso kepada Republika.co.id, Senin (8/10).

Dia menambahkan, mengingat waktu saat ini yang masih dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu, jumlah massa juga masih dibatasi. Menurutnya, dari dua serikat itu setidaknya akan membawa 500 orang.

"Karena masih PPKM, massa aksi hanya sekitar 500 orang," jelasnya.

Menanggapi hal tuntutan buruh, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta maaf soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 yang belum ada angka pastinya. Kendati demikian, pihaknya mengaku akan mengkoordinasikan angka tersebut dengan semua pihak, termasuk buruh dan swasta.

"Jadi mohon maaf, peningkatan UMP akan kita upayakan meningkat. Namun angkanya mungkin belum bisa sesuai dengan harapan kita bersama," kata Riza saat ditemui Republika.co.id di Ancol, Jakarta Utara, Ahad (7/11).

Meski telah berdasarkan penghitungan rumus pengupahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Riza mengaku belum bisa menyebutkan angka UMP 2022.

Dia menambahkan, untuk mendapatkan persetujuan bersama, memang perlu ada kerjasama semua pihak. Terlebih, saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan para Buruh disebutnya juga menginginkan adanya peningkatan upah setiap tahun.

"Begitu juga swasta, mereka ingin ada peningkatan karena itu bagian dan bukti pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement