Jumat 20 Jan 2017 15:29 WIB

Kelompok Tani di Indramayu Jadi Korban Pemerasan

Rep: Lilis Handayani/ Red: Nur Aini
Pemerasan
Foto: [ist]
Pemerasan

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pemerasan terhadap kelompok petani penerima bantuan kedelai dari Pemerintah Pusat asal Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Ketiga pelaku itu menjanjikan mengurus perkara hukum kelompok tani hingga ke Kejaksaan Agung.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial TPYW (42 tahun), warga Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Suk (42 tahun), asal Desa Tandam Hilir, Hamparan Merah, Deli Serdang dan EB (32 tahun), warga Jalan Pekanbaru, Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Sumatera Utara. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Satreskrim Polres Indramayu.

 

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku mengaku berprofesi sebagai petugas penelaah di Kejaksaan Agung, polisi, dan wartawan. Hal itu dimaksudkan untuk membuat korban mereka percaya. ‘’Modus yang dilakukan pelaku adalah melakukan penipuan dengan cara meminta sejumlah uang guna penunjukan panasehat hukum untuk penyelesaian permasalahan terkait bansos (yang diterima kelompok tani),’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo B, Jumat (20/1).

 

Namun, setelah uang diberikan, surat kuasa tersebut tak kunjung ditandatangani. Tersangka kemudian menakut-nakuti apabila tidak membuat surat perjanjian, maka akan dipanggil dan diproses hukum oleh Kejagung RI serta semua aset akan disita. ‘’Sebelumnya para korban pernah menyerahkan uang sebanyak Rp 42 juta kepada pelaku di salah satu hotel di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu,’’ kata Eko.

 

Eko menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari salah seorang kelompok tani berinisial Tar. Mendapatkan laporan tersebut, jajarannya yang langsung dipimpin Kapolsek Kroya serta sejumlah aparat dari Kodim 0616 langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga pelaku.

 

Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa uang tunai senilai Rp 2,1 juta, sebuah HP, dua lembar surat kuasa, tiga lembar surat perjanjian honorium pengacara, satu lembar surat kuasa substitusi dan sebuah mobil.

 

‘’Karena perbuatannya, mereka terancam masuk penjara paling lama empat tahun sesuai pasal 378 KUHPidana,’’ kata Eko.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Kuntadi membantah tersangka yang diamankan tersebut bekerja di lingkungan Kejaksaan Agung. Hal tersebut berdasarkan pada hasil penyelidikan tim Kejaksaan Negeri Indramayu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement