Selasa 22 Aug 2017 11:29 WIB

Humas Mabes Polri Gadungan Ditangkap Setelah Peras Kades

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menunjukan barang bukti berupa kartu pers dan lembaran uang  (ilustrasi)
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas menunjukan barang bukti berupa kartu pers dan lembaran uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Tiga orang yang mengaku personel Humas Mabes Polri ditangkap polisi lantaran diduga melakukan serangkaian pemerasan. Di antara para korbannya adalah sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Purwakarta.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku mengenakan seragam bertuliskan WN 88 Humas Mabes Polri warna hitam. Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu WS (36 tahun) warga Desa Bukateja, Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal, EM (32) warga Des/Kecamatan Paswahan,  Kabupaten Purwakarta, dan ER (48) warga Desa/Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dua kades yang menjadi korbannya. Kedua kades tersebut yaitu Kades Cibodas, Zaenal Abidin, dan Kades Karangmukti. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/779/VIII/2017/Jbr/Res Pwk, tanggal 20 Agustus 2017 atas nama pelapor Zaenal Abidin dan LP/780/VIII/2017/Jbr/Res Pwk, tangal 20 Agustus 2017 atas nama pelapor Endin Jenudin, polisi pun melakukan penyelidikan.

Pemerasan yang dilakukan pelaku terjadi pada  Kamis (13/7) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Ketiga pelaku mendatangi korban di kantornya. Dengan dalih menanyakan proyek pembangunan jalan yang dananya bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Provinsi, ketiganya mengancam akan memberitakan dugaan penyelewengan proyek tersebut. "Ketiga pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 10 juta agar dugaan penyelewengan proyek tersebut tak di ekspose di media elektronik. Namun korban hanya memberi Rp 5 juta," kata Yusri.

Pada tanggal 1 Agustus, lanjut Yusri,  pelaku kembali melancarkan aksinya dan kali ini mendatangi Kades Cibodas, Zaenal Abidin. Kepada korban pelaku juga sama melakukan pemerasan dengan meminta uang sqebesar Rp 2 juta. Aksi tersebut kemudian dilaporkan kedua korban kepada polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap komplotan ini.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antaranlain satu unit mobil Suzuki Karimun Nopol B 1416 FOP warna hitam. Selain itu ada juga tiga seragam warna hitam bertuliskan WR 88 Humas Mabes Polri dan kartu identitas pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement