REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan direktur utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar untuk kasus dugaan korupsi. Direktur Utama Garuda dari 2005-2014 tersebut diduga terlibat dalam penyuapan pembelian pesawat dan mesinnya dari Airbus dan Rolls-Royce. Akan tetapi, Emirsyah Satar membantah tuduhan tersebut tetapi akan menghormati proses hukum dan bekerja sama dengan penyidik.
"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya, " ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1).
Mantan direktur utama Garuda tersebut kini menjadi petinggi di toko daring Lippo Group, MatahariMall.com. Pihak MatahariMall menyatakan mendukung proses hukum di Indonesia, tetapi enggan memberikan komentar lebih lanjut.
KPK mengungkapkan memiliki bukti mantan dirut Garuda menerima Rp 20 miliar dolar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS di Singapura dan Indonesia. Wakil Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan kasus korupsi tersebut menarget individu dan tidak akan berimbas pada operasional Garuda. Saham Garuda ditutup turun 2,3 persen pada perdagangan Rabu kemarin.
Rolls-Royce setuju membayar denda lebih dari 800 juta dolar AS untuk penyelesaian kasus dugaan penyuapan di enam negara yang terjadi lebih dari satu dekade. Hal itu diungkapkan Departemen Kehakiman AS dan lembaga anti-korupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) pada Selasa lalu.