Jumat 20 Jan 2017 14:01 WIB

Emirsyah Satar Dicegah Keluar Negeri

Emirsyah Satar
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Emirsyah Satar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK sudah mengirim surat permintaan cegah untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami sudah melakukan pencekalan, sudah beberapa hari yang lalu pencekalan, sudah minta ke Ditjen Imigrasi, sudah sebelum pengumuman tersangka kemarin," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Air Bus SAS dan Rolls Royce Plc pada PT Garuda Indonesia Tbk. Kepala Bagian Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno menjelaskan pencegahan keluar negeri itu sudah efektif sejak 16 Januari 2017.

"Sudah menerima surat permintaan cegah sejak surat per tanggal 16 Januari 2017 dan berlaku sejak tanggal dimintakan untuk periode 6 bulan ke depan, untuk kasus sesuai yang diminta," kata Agung saat dihubungi.

Namun Agung tidak bisa memastikan apakah Emirsyah masih di Indonesia atau di luar negeri. "Nanti kita tanyakan dulu data perlintasan apakah infonya sudah melintas atau tidak. Tinggal dicek apakah perginya setelah atau sebelum dicekal, karena kalau setelah berarti bocor, tapi kalau sebelum memang boleh-boleh saja," jelas Agung.

Menurut Laode, KPK sudah pernah memeriksa Emirsyah. "Sudah diperiksa beberapa kali, bahkan lebih dari satu kali dan kalau dibutuhkan pemeriksaan tambahan akan dilakukan, tapi tergantung," tambah Laode.

Terkait apakah pihak dari Rolls Royce selaku pemberi suap akan diperiksa, Laode mengatakan bahwa KPK tidak punya kewenangan pemeriksaan tersebut.

"Yang melakukan pemeriksaan adalah SFO, karena mereka ada di Inggris. Kita tidak punya kewenangan untuk memeriksa pihak Rolls Royce di sana karena itu kami serahkan kepada SFO, tetapi informasi yang didapat SFO dibuat 'available' untuk KPK sehingga kita bisa pakai karena itu hasil pemeriksaan formal dan resmi," jelas Laode.

Emirsyah dalam perkara itu diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement