Jumat 20 Jan 2017 09:06 WIB

Meluruskan Sesat Pikir dan Kelola Bela Negara

Red: M Akbar
 Massa Front Pembela Islam (FPI) berkumpul di depan Markas Polda Jabar, Jalan Sokarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Massa Front Pembela Islam (FPI) berkumpul di depan Markas Polda Jabar, Jalan Sokarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Satriwan Salim, S.Pd, M.Si (Peneliti PUSPOL Indonesia)

Akhir-akhir ini pemberitaan media massa ramai mewartakan keterlibatan FPI (Front Pembela Islam) dalam Pelatihan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) yang diselengarakan oleh satuan teritorial TNI di Lebak, Banten. Bukan tema pelatihan bela negaranya yang jadi polemik, namun yang membuat polemik (khususnya di media sosial) adalah keterlibatan FPI dalam pelatihan bela negara tersebut. Protes di media sosial karena FPI terlanjur dicitrakan adalah organisasi masyarakat (ormas) yang acap kali melakukan tindak kekerasan.

Suatu hal yang mengandung kontradiksi, di satu sisi TNI adalah alat negara yang menjalankan misi, mempertahankan NKRI sekaligus mempromosikan kecintaan dan kebanggaan terhadap Indonesia. Sedangkan di sisi lain pelatihan bela negara yang menjadi strategi menumbuhkan kecintaan kebangsaan tersebut diikuti oleh ormas yang dicitrakan keras dan merusak nilai-nilai kebangsaan. Polemik tersebut berujung dicopotnya Komandan Kodim 0603 Lebak oleh Pangdam III Siliwangi.

Dalam tulisan singkat ini ada beberapa poin mendesak untuk dielaborasi terkait bela negara tersebut. Sebabnya adalah masih banyak kekeliruan masyarakat dalam memahami bela negara. Bahkan ada yang mengatakan bela negara adalah wajib militer, atau setidaknya memahami bela negara adalah kegiatan wajib militer dengan bentuk seperti latihan perang dan seterusnya.

Dalam kaca mata ini bela negara sudah direduksi. Begitu pula terkait regulasi (kebijakan) perihal bela negara ini, termasuk lembaga yang berwenang menyelenggarakannya. Sikap yang paradoksal juga ditunjukkan oleh pemerintah. Bagi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pendidikan bela negara adalah hak siapapun mengikutinya termasuk ormas seperti FPI. Tapi menurut Pangdam III/Siliwangi Mayjen M. Herindra bela negara hanya untuk (ormas) yang pro-Pancasila. Pernyataan yang emosional dan tidak strategis saya kira.

Sebelumnya yang mesti dipahami dulu adalah definisi bela negara itu sendiri. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa (UU No. 3 Tahun 2002).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement