Kamis 19 Jan 2017 21:15 WIB

Kejari Bekasi Tangkap Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS

Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ilustrasi
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/1) menangkap seorang mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri Kranji 10 berinisial H atas tuduhan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah periode 2013-2014. "Yang bersangkutan sudah diamankan tadi siang di LP Bulak Kapal, Bekasi Timur sekitar pukul 11.30 WIB oleh tim Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Bekasi, Febrianda Ryandra di Bekasi.

Menurut dia, dana BOS yang diduga diselewengkan itu dialokasikan untuk kegiatan makan dan minum pada periode Juni 2013 hingga 2014. Pihaknya menghitung kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 148.415.225.

Tersangka diduga menyelewengkan dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat, provinsi Jawa Barat dan Pemkot Bekasi untuk kepentingan pribadi. "Dana BOS itu bersumber dari APBD dan APBN," katanya.

Menurutnya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat beberapa pekan lalu bahwa ada selisih penggunaan anggaran dana BOS dengan laporan keuangan yang dimiliki sekolah. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memanggil tersangka.

Petugas selanjutnya menemukan bukti bahwa penggunaan anggaran yang dilakukan tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan mengarah pada kepentingan pribadi. "Detailnya dana itu digunakan untuk apa, masih didalami penyidik," katanya.

Febri menambahkan, upaya penahanan tersangka dilakukan untuk memudahkan penyidikan petugas karena khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti atau kabur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement