Kamis 19 Jan 2017 12:26 WIB

Lima Rekomendasi DPR Kurangi Tenaga Kerja Asing Ilegal

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Indira Rezkisari
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, maraknya pekerja asing ilegal sudah cukup meresahkan. Karena itu, DPR melalui Komisi IX memberikan lima rekomendasi menanggulangi TKA ilegal oleh pemerintah.

Rekomendasi tersebut, pertama, DPR mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meningkatkan pengawasan. Saat ini, kata Saleh, pengawas yang dimiliki sangat sedikit. Tapi yang jelas, jumlahnya tidak lebih dari 1.800 petugas, belum termasuk ada petugas yang tidak aktif.

"Kalau betul 1.800 mereka, mengawasi 200 ribu perusahaan. Artinya, paling tidak satu orang mengawasi 90 perusahaan," kata Saleh, Kamis (19/1).

Belum lagi, kata dia, semakin banyak perusahaan baru dengan masuknya investasi. Sehingga, ia mengaku ketika kunjungan ke daerah, sangat jarang ada petugas yang memeriksa, kalau pun ada, mereka hanya memeriksa izin usahanya saja.

Kedua, DPR mendesak pemerintah untuk membentuk Satgas pengawasan TKA ilegal. Satgas tersebut harus sungguh-sungguh melakukan pengawasan. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memang telah membentuk Badan Pengawas Orang Asing (BPOA).

Namun, ia justru mengkritisi pembentukan badan tersebut. Menurut dia, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) saja belum maksimal. ''Buktinya ada TKA ilegal di mana -mana,'' kata dia.

Saleh menambahkan, DPR mendesak Kemenaker untuk menindak tegas TKA ilegal yang menyalahgunakan bebas visa. Selama ini, ada 7.000 lebih TKA yang melakukan pelanggaran.

Namun, yang ditindak secara projusticia hanya 350 orang. Artinya, tindakan tegas tidak ada. TKA yang melanggar hanya dikenakan sanksi adminitstrasi yaitu dideportasi. ''Masalahnya deportasi kan pakai uang kita,'' ujarnya.

Selain itu, DPR juga mendesak Kemenaker untuk merevisi Permenaker Nomor 35 Tahun 2015, yang merupakan revisi Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, terutama soal syarat TKA bisa bekerja di Indonesia. Dirinya heran, mengapa permenaker itu diubah, khusunya soal kewajiban TKA bisa berbahasa Indonesia. ''Kenapa diubah, di dalam Permenaker Nomor 16 itu ada ketentuan TKA miminal bisa bahasa Indonesia dan transfer knowledge atau skilled worker. Karena itu, mendesak untuk direvisi lagi,'' ujarnya.

Kelima, Saleh menuturkan, DPR mendesak untuk mengutamakan pekerja lokal di seluruh proyek investasi dari luar negeri. Menurut dia, mengundang investasi itu bagus, tetapi harus ada nilai tambah. Paling tidak, investasi bisa menjadi tambahan lapangan perkerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement