Kamis 19 Jan 2017 06:34 WIB

KPU Banten Pastikan H-3 Logistik Pilgub Tiba

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro (kiri) bersama Komisioner KPU Fery Kurnia Rizkiyansyah (kanan) meninjau proses percetakan surat suara Provinsi Banten di kawasan Pulogadung, Jakarta, Rabu (11/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro (kiri) bersama Komisioner KPU Fery Kurnia Rizkiyansyah (kanan) meninjau proses percetakan surat suara Provinsi Banten di kawasan Pulogadung, Jakarta, Rabu (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mamastikan logistik pemilihan gubernur berupa surat suara, kotak suara dan alat pendukung lainnya tiba di tempat pemungutan suara (TPS) mulai H-3 atau 12 Februari 2017. Ketua KPU Banten Agus Supriatna mengatakan, hingga saat ini pendistribusian surat suara dilakukan pihak ketiga.

Pada 16 Januari, kata dia, pihak ketiga mendistribusikan 800 ribu surat suara ke KPU Kabupaten Serang. "Pendistribusian surat suara sudah dilakukan sejak 14 Januari kemarin ke KPU Kabupaten Tangerang. Dalam satu kali pengiriman, pihak ketiga mendistribusikan 800 ribu surat suara," kata Agus, Rabu (18/1).

Ia mengatakan, setelah surat suara diterima oleh KPU kabupaten/kota, surat suara tersebut disortir untuk mencari surat suara yang rusak. Dalam memeriksa surat suara tersebut, KPU kabupaten/kota melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Surat suara yang rusak kemudian dibuang. Sedangkan untuk petugas pelipatan surat suara, KPU kabupaten/kota merekrut tenaga honorer," kata Agus.

Agus mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pendistribusian surat suara sudah diterima KPU kabupaten/kota tiga hari sebelum hari pencoblosan. Paling lambat pendistribusian surat suara tersebut satu hari sebelum pencoblosan. "Kotak suara, bilik suara dan surat suara paling lambat satu hari sebelum pencoblosan sudah sampai ke tempat pemungutan suara," katanya.

Agus mengaku sejauh ini tidak ada kendala pendistribusian. Pihak ketiga mendapatkan pengawalan yang ketat dari pihak kepolisian ketika mendistribusikan logistik. "Pendistribusian surat suara dikawal petugas Kepolisian hingga ke KPU kabupaten/kota, kemudian pengawalan juga dilakukan saat pendistribusian dari KPU kabupaten/kota ke tempat pemungutan suara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement