REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menentang rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang akan melarang iklan rokok di televisi. Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, rokok masih menjadi industri yang legal di Indonesia.
Sebab itu, kata dia, sebagai industri yang sah berdiri di negeri ini, maka perusahaan tetap memiliki hak untuk mengiklankan produk mereka. "Kami setuju dengan pembatasan iklan, tapi tidak untuk dilarang," ujarnya, dalam sebuah diskusi di kawasan Harmoni, Jakarta, Rabu (18/1).
Selama ini, kata dia, iklan rokok di televisi hanya boleh ditayangkan setelah pukul 21.30 WIB sampai 05.00 WIB. Selain membatasi jam tayang iklan, pemerintah juga mengatur konten iklan rokok. Lebih lanjut, Budidoyo menambahkan bahwa bagaimanapun, iklan, khususnya di televisi, memiliki dampak dalam mempromosikan dan mengenalkan sebuah produk pada calon konsumen.
Lembaga riset Ads Tensity merilis data yang menunjukkan bahwa industri rokok adalah penyumbang iklan terbesar kelima di 2016 dengan nilai total Rp 6,3 triliun. Perusahaan rokok yang mengeluarkan dana besar untuk belanja iklan di televisi antara lain Djarum senilai Rp 1,9 triliun, Gudang Garam Rp 1,3 triliun dan Sampoerna Rp 1,2 triliun.