REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengomentari pernyataan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq terkait 'Jenderal otak hansip'. Menurut Tito, kasus ujaran kebencian tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Begini ini kan makanya kita kembali ke hukum. Kalau memang kita melakukan lidik apakah ini ada unsur penghinaan terhadap seseorang tertentu. Apakah ada pencemaran. Kalau ada, kita lakukan lidik dan sidik," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1).
Tito mengatakan, pihaknya tidak dapat menolak jika ada pihak tertentu yang melaporkan kasus tersebut. Pasalnya, pihak tersebut telah merasa dirugikan dengan pernyataan Rizieq. "Kemudian kalau nanti juga ada merasa terhina dan direndahkan karena dianggap hansip otaknya dianggap lebih rendah dan dianggap low class dan mereka kemudian membuat laporan kita tidak bisa tolak," ucap dia.
Tito pun mengingatkan kepada Habib Rizieq bahwa di Indonesia juga banyak yang memiliki pendidikan tinggi dan bergelar sarjana. Karena itu, ia meminta agar semua pihak hati-hati dalam berkomentar di zaman UU ITE. "Itu mereka (hansip) otaknya nggak bodoh bodoh amat. Dan jangan lah gitu karena mereka saudara kita. Makanya, kita jangan buat komentar yang seolah-olah mereka menjadi lebih rendah daripada yang lain," kata dia.
Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut menambahkan, profesi hansip juga harus dihargai lantaran mereka merupakan bagian komponen dari negara. Bahkan, kata dia, telah diatur dalam UU bahwa mereka bagian dari sistem keamanan negara. "Jadi mereka penting bagi bangsa. Prinsip kalau mereka membuat laporan, dan mereka ada di mana-mana seluruh indonesia, kami tidak ada hak melarang mereka," jelas dia.
Seperti diketahui, pernyataan 'Jenderal otak hansip' tersebut dilontarkan Rizieq saat dirinya berceramah dan sekaligus menanggapi peluncuran uang cetakan baru yang diduga berlogo palu arit. Kemudian, seorang warga bernama Eddy Soetono (62 tahun) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik.
Laporan tersebut terdaftar dan diterima oleh pihak Polda Metro dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).