Selasa 17 Jan 2017 23:27 WIB

Tim Kuasa Hukum Ahok: JPU tak Koordinasi Pemanggilan Saksi Fakta

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat DPP PDI Perjuangan Sirra Prayuna
Foto: ROL/Afif Rahman Kurnia
Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat DPP PDI Perjuangan Sirra Prayuna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mengatakan dua saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihaknya.

"Dua saksi fakta yang tadi dihadirkan itu bukanlah saksi yang terkonfirmasi dan terkoordinasi antara JPU dengan kami," katanya di Jakarta, Selasa (17/1).

Sirra menjelaskan memang betul bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur saksi-saksi yang diwajibkan diberi tahu untuk memberikan kesaksian di persidangan.

"Tetapi dalam kerangka equality before the law di mana untuk mencari kebenaran materil dan ini merupakan suatu konvensi yang berlaku di dalam sistem peradilan kita dan ini merupakan suatu koordinasi yang berjalan dengan kesepakatan majelis hakim, maka saksi hari ini yang tidak terjadwal itu ditunda pemeriksaannya pada minggu berikutnya," jelasnya.

Ia pun juga mempertanyakan soal saksi pelapor atas nama Ibnu Baskoro yang sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan Ahok. "Ibnu Baskoro itu sudah dua kali tidak hadir tetapi itu kan dikembalikan kepada pihak JPU apakah penting atau tidak kami serahkan kepada JPU," ucap Sirra.

Kedua saksi fakta yang sedianya dilakukan pemeriksaan Selasa, yaitu Nurcholis dan Yulihardi. Keduanya direncanakan diperiksa karena melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dua saksi fakta itu sedianya dihadirkan untuk mengganti tiga saksi pelapor yang batal hadir dalam sidang Selasa masing-masing Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Sementara saksi yang datang dan memberikan kesaksian antara lain dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermaelasawan dan Briptu Ahmad Hamdani serta saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani.

Tim kuasa hukum Ahok, menurut Sirra tidak merasa dirugikan atas penundaan sidang Selasa karena tidak hadirnya saksi-saksi itu dalam persidangan. "Ini bukan masalah molor atau tidak molor sidangnya tetapi ini mencari kebenaran materil, ini adalah perkara yang menjadi atensi publik, menjadi perhatian kita semua," kata Sirra.

Ahok yang mengenakan batik lengan panjang warna coklat sudah meninggalkan lokasi sidang di Kementerian Pertanian Jakarta sekitar pukul 13.30 WIB dengan mendapat pengawalan ketat anggota kepolisian. Ahok sendiri enggan berkomentar banyak setelah mengikuti sidang keenamnya tersebut.

"Mau lanjut blusukan," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement