REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri menggelar rapat terbatas lanjutan pembahasan reformasi hukum di kantor Presiden. Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, terdapat sejumlah hal yang menjadi evaluasi dalam paket reformasi hukum tahap pertama, yakni meliputi pemberantasan pungli, masalah penyelundupan, pemindahan lapas, serta pelayanan publik dengan elektronik.
Pertama, terkait evaluasi pemberantasan pungli, Wiranto menyebut langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari masyarakat. Hal ini terbukti dalam dua bulan ini terdapat 22 ribu laporan dari masyarakat terkait pungutan liar yang sebagian besar telah diberikan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi hukum
"Artinya masyarakat betul-betul mendukung kegiatan ini. Dari laporan-laporan itu sebagian besar ditindaklanjuti karena langsung disalurkan ke instansi lembaga yang terkait yang menangani pelayanan publik langsung yang terkena masalah itu," kata Wiranto saat memberikan keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1).
Selain itu, dilakukan pula 81 operasi tangkap tangan di berbagai instansi pemerintah, terutama di instansi pelayanan publik. Kedua, terkait masalah penyeludupan. Wiranto menyampaikan hingga kini masih diperlukan pendalaman-pendalaman untuk menyelidiki modus serta orang-orang yang terlibat.
"Masih perlu pendalaman karena kita masih perlu mendalami modusnya apa, pelibatannya kepada siapa, apa yang dilibatkan, dimana saja titik-titiknya ini akan dilanjutkan pada ratas selanjutnya," ujar dia.
Selanjutnya yakni terkait pemindahan lapas. Wiranto mengatakan saat ini masih dilakukan pengkajia untuk memilih pulau-pulau terluar mana yang tepat untuk memindahkan lapas yang sudah melebihi kapasitas. Sehingga dapat dipisahkan antara penghuni lapas yang terlibat terorisme, narkotika, dll.
Wiranto menilai jika tak pindahkan, maka justru akan mempengaruhi penghuni lainnya sehingga terlibat dalam hal serupa. Karena itu, ia mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar proses pemindahan lapas ini dipercepat.
"Ini sedang terus dilaksanakan dan mudah-mudahan tadi perintah Presiden adalah segera dipercepat agar kerawanan itu bisa dinetralisir," ucap dia.
Keempat yakni pelayanan publik dengan menggunakan sistem elektronik. Wiranto menjelaskan, sudah terdapat kesepakatan antara Polri dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan juga BRI untuk melakukan pilot project sistem elektronik tilang di 16 polda. Sedangkan, pelayanan percepatan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK secara online sudah dilaksanakan di 18 polda.
"Sudah dapat dilaksanakan dengan baik dan mudah-mudahan diikuti oleh polda lainnya. Masyarakat yang mengurus STNK, BPKB, SIM kalau dulu mesti kembali ke daerah masing-masing, kalau sekarang online ini tidak perlu kembali ke daerahnya tapi langsung bisa menyelesaikan dengan sangat cepat," ujarnya.