Selasa 17 Jan 2017 20:33 WIB

Nama Penjabat Gubernur Papua Barat Diumumkan Pekan ini

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya masih menanti peraturan presiden (Perpres) terkait siapa yang akan mengisi jabatan Pj Gubernur Papua Barat. Nama pengisi jabatan tersebut akan diumumkan pekan ini.

"Belum, masih menunggu Perpres," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Selasa (17/1).

Dirinya tidak menyebut kapan Perpres tersebut akan keluar. Perpres akan menetapkan Plt. Gubernur Papua Barat. 

Masa jabatan gubernur Papua periode 2012-2017 diketahui berakhir pada 17 Januari 2017. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Soni Sumarsono, mengatakan pihak Kemendagri mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur Papua Barat kepada Presiden. Namun, dari ketiganya, Soni mengaku hanya mengingat salah satunya, yakni   Eko Subowo yang saat ini menjadi Plt Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri. 

"Tiga nama sudah di istana. Insya Allah nama penjabat akan diumumkan pekan ini," ujar Soni kepada Republika, Selasa.

Sebelumnya, Ketua DPR Papua Barat, Pieter Kontjol, menjelaskan soal tugas dan tanggung jawab Pj gubernur Papua Barat yang akan dipilih oleh presiden berdasarkan usulan menteri dalam negeri. Secara umum, PJ gubernur bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan sejak 17 Januari hingga pelantikan gubernur Papua Barat terpilih hasil Pilkada Serentak 2017.

Secara khusus, Pj gubernur  bertugas untuk memastikan pelaksanaan Pilgub Papua Barat dan pilkada di kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat berjalan tertib dan bermartabat. Selain itu, juga menetapkan tindak lanjut pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat tahun 2017, penataan perangkat daerah dan pengisian jabatan perangkat daerah, serta memimpin pelaksanaan otonomui khusus (Otsus) yang antara lain melakukan perekrutan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP PB) periode 2017-2022. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement