Selasa 17 Jan 2017 13:30 WIB

Dua WNA Cina Jualan Mutiara di Lombok Pakai Visa Wisata

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Mutiara merupakan salah satu produk unggulan dari Lombok, baik mutiara air laut maupun air tawar. Mutiara ini biasanya diaplikasikan untuk cincin, gelang, dan kalung.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mutiara merupakan salah satu produk unggulan dari Lombok, baik mutiara air laut maupun air tawar. Mutiara ini biasanya diaplikasikan untuk cincin, gelang, dan kalung.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial Z dan W yang diduga menyalahgunakan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto mengatakan, keduanya terjerat pada operasi serentak yang dilakukan tim imigrasi pada Senin (16/1) kemarin.

"Kita menyisir di Mataram, ditemukan dua WNA Cina di ruko, Jalan Bung Karno, Mataram, melakukan aktivitas penjualan mutiara," ujarnya di Kantor Imigrasi Kelas I, Mataram, NTB, Selasa (17/1).

Hal itu dinilai melanggar ketentuan keimigrasian karena kedua WNA tersebut datang dengan visa kunjungan wisatawan. "Sekarang tim imigrasi sedang melakukan penyidikan, lagi diproses," ungkapnya.

Keduanya sudah melakukan aktivitas penjualan mutiara dan tinggal di ruko tersebut sejak tiga bulan lalu. Seluruh barang temuan berupa perhiasan mutiara yang ada di ruko tersebut kini diamankan pihak imigrasi. "Masih kita dalami dia kerja saja atau sebagai pemilik usaha," ujarnya.

Romi menjelaskan, awalnya mendapatkan laporan tentang adanya aktivitas penjualan mutiara yang dilakukan dua WNA tersebut. Tim imigrasi langsung bergerak cepat untuk mengamankan keduanya. Akibat perbuatan tersebut, kedua WNA asal Cina terancam dideportasi dari Indonesia.

"Bisa dikenakan proses hukum pidana hingga dideportasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement