REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial Z dan W yang diduga menyalahgunakan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto mengatakan, keduanya terjerat pada operasi serentak yang dilakukan tim imigrasi pada Senin (16/1) kemarin.
"Kita menyisir di Mataram, ditemukan dua WNA Cina di ruko, Jalan Bung Karno, Mataram, melakukan aktivitas penjualan mutiara," ujarnya di Kantor Imigrasi Kelas I, Mataram, NTB, Selasa (17/1).
Hal itu dinilai melanggar ketentuan keimigrasian karena kedua WNA tersebut datang dengan visa kunjungan wisatawan. "Sekarang tim imigrasi sedang melakukan penyidikan, lagi diproses," ungkapnya.
Keduanya sudah melakukan aktivitas penjualan mutiara dan tinggal di ruko tersebut sejak tiga bulan lalu. Seluruh barang temuan berupa perhiasan mutiara yang ada di ruko tersebut kini diamankan pihak imigrasi. "Masih kita dalami dia kerja saja atau sebagai pemilik usaha," ujarnya.
Romi menjelaskan, awalnya mendapatkan laporan tentang adanya aktivitas penjualan mutiara yang dilakukan dua WNA tersebut. Tim imigrasi langsung bergerak cepat untuk mengamankan keduanya. Akibat perbuatan tersebut, kedua WNA asal Cina terancam dideportasi dari Indonesia.
"Bisa dikenakan proses hukum pidana hingga dideportasi," katanya.