REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim berulang kali memarahi saksi Briptu Ahmad Hamdani dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (17/1). Hal tersebut lantaran Briptu Ahmad dinilai tak serius menjalani sidang.
Saat itu, Hakim coba mengonfirmasi keterangan Briptu Ahmad yang berbeda perihal jumlah pelapor yang datang ke Polresta Bogor. Briptu Ahmad menyebut ada empat orang yang datang, sementara sebagai pelapor Willyudin menyatakan hanya datang berdua.
''Jadi yang benar, berdua atau berempat? '' kata Hakim. Namun, Briptu Ahmad menjawab dengan ragu-ragu dan sambil tertawa. ''Tetap empat, bukan dua orang,'' ujarnya.
Malihat ketidakseriusan saksi, Hakim pun memarahinya. ''Yang tegas, jangan ketawa-ketawa. Siap gitu loh, saudara malu, mencemarkan nama korps kalau enggak tegas,'' tegas Hakim.
Hakim kembali bertanya kepada Briptu Ahmad. Apakah dirinya mengoreksi kembali surat laporan Willyudin. Dirinya menjawab telah mengoreksi surat tersebut. ''Betul, kok masih 6 September,'' kata Hakim.
Melihat keraguan Briptu Ahmad, Hakim kembali menegaskan. ''Ada enggak koreksi tanggal 6 September jadi 6 Oktober dari pelapor?''
Namun, Ahmad kembali menjawab dengan tidak serius. ''Saudara jangan ketawa-ketawa gitu, serius. Saudara ngerti bahasa Indonesia kan saya kira,'' kata hakim menegur.