REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kabar Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said atau dikenal dengan Pasha Ungu yang diduga menggunakan dana APBD untuk membiayai kontrakan hingga Rp 1 miliar turut menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri akan memastikan kebenaran penggunaan dana tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai kejadian ini. Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kebenaran tersebut. Kemendagri masih mencari tahu dan mengecek apakah pria yang akrab disapa Pasha Ungu ini benar menggunakan anggaran daerah sebesar itu untuk menyewa rumah yang dijadikan rumah dinas.
"Kami sedang cek. Kalau memang terbukti ada dia (Sigit) bisa kena saksi," kata Tjahjo ditemui usai rapat bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/1).
Tjahjo menuturkan, setiap pemimpin daerah bahkan pimpinan DPRD memang memiliki rumah dinas masing-masing. Jika rumah dinas tersebut tidak ada, maka Pemerintah harus menyewakan rumah dinas tersebut dengan biaya yang berbeda-beda setiap daerah.
Saat rumah dinas tidak ada, kepala daerah bisa tinggal di hotel atau disewakan rumah. Begitupun ketika mereka tidak memiliki kendaraan dinas, maka Pemerintah harus menyewakan dengan nominal tertentu.
Meski demikian, Tjahjo menilai bahwa rumah dinas untuk wali kota atau wakil wali kota seharusnya sudah tersedia dan bisa ditempati. Sehingga mereka tidak perlu menginap di hotel atau menyewa rumah lain. "Masalahnya semua kepala daerah sudah punya rumah dinas. Karena pimpinan DPRD saja yang nggak ada rumah dinas, kita kasih biaya rumah dan transportasi," ujar Tjahjo.