REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan gubernur Papua periode 2012-2017 berakhir pada 17 Januari 2017. Pemerintah pusat belum menentukan siapa penjabat gubernur yang akan memimpin hingga gubernur terpilih Pilkada Papua Barat dilantik.
“Hingga saat ini belum. Keputusan ada di Presiden,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Soni Sumarsono, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (16/1).
Menurut Soni, pihak Kemendagri mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur Papua Barat kepada Presiden. Namun, dari ketiganya, Soni mengaku hanya mengingat salah satunya, yakni Eko Subowo yang saat ini menjadi Plt Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri.
“Ya, kita lihat saja, mungkin sekitar tiga hari ini ada kabar siapa yang ditunjuk oleh presiden,” kata Soni.
Sebelumnya, Ketua DPR Papua Barat, Pieter Kontjol, mengatakan, menjelaskan soal tugas dan tanggung jawab Pj gubernur Papua Barat yang akan dipilih oleh presiden berdasarkan usulan menteri dalam negeri. Secara umum, PJ gubernur bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan sejak 17 Januari hingga pelantikan gubernur Papua Barat terpilih hasil Pilkada Serentak 2017.
Secara khusus, Pj gubernur bertugas untuk memastikan pelaksanaan Pilgub Papua Barat dan pilkada di kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat berjalan tertib dan bermartabat. Selain itu, juga menetapkan tindak lanjut pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat tahun 2017, penataan perangkat daerah dan pengisian jabatan perangkat daerah, serta memimpin pelaksanaan otonomui khusus (Otsus) yang antara lain melakukan perekrutan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP PB) periode 2017-2022.