REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) besok akan kembali digelar. Agendanya masih pemeriksaan saksi-saksi. Hingga kini masih ada beberapa saksi pelapor yang belum diperiksa di persidangan. Setelah itu persidangan akan dilanjutkan ke saksi fakta atau saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari pengalaman sidang sidang sebelumnya, kemungkinan Ahok dan pengacaranya tidak akan banyak membahas masalah yang jadi pokok pada kasusnya itu," kata Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Senin (16/1).
Padahal, kata Pedri, Ahok sudah mengakui bahwa dirinya memang mengatakan kalimat "..dibohongin pakai surah Al-Maidah 51, macam macam itu... dibodohin gitu ya .....". Semuanya terekam pada pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, di menit 24.20 hingga 24.33. Video berdurasi total 1 jam 48 menit 33 detik tersebut pun kini sudah jadi barang bukti di tangan majelis hakim.
"Itu ucapan dia langsung. Yang ada di video itu benar adalah dia. Jadi dia enggak mungkin lagi berkelit dari fakta itu. Fakta itu jelas dan terang sekali. Saksi-saksi pun sudah tentu akan bersaksi seputar itu," kata Pedri.
Menurut dia, lantaran sudah tidak bisa mengelak, maka Ahok dan tim kuasa hukumnya diduga akan mencari cara untuk membangun opini di luar pokok perkara. "Cara yang biasa dipakai adalah dengan mempreteli (menyudutkan) pribadi saksi, lalu diumbar ke publik. Seolah saksi itu harus bersih seperti malaikat. Padahal yang terdakwa adalah Ahok, kenapa saksi yang dipreteli," ujarnya.