REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang saksi pelapor kasus penistaan agama, Pedri Kasman menilai, Majelis Hakim dalam persidangan kasus tersebut tidak tegas dalam memimpin jalannya sidang. Dalam kasus tersebut, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi terdakwa terkait pernyataannya soal surah Al Maidah ayat 51.
"Majelis Hakim juga mesti menghentikan pertanyaan (dari pihak terdakwa) yang tidak penting," kata Pedri dalam pesan singkat kepada Republika.co.id, Senin (16/1).
Sekretaris Pinpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan, peran Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim lah yang harus lebih banyak berperan. JPU sebagai pengacara negara harus banyak berperan untuk membuktikan dakwaan, agar proses persidangan bisa terfokus dan tidak terkesan bertele-tele.
Jaksa penuntut umum harus banyak berperan sebagai pengacara negara yang harus membuktikan dakwaannya, supaya persidangan jadi fokus dan tidak bertele tele. "Karena sebenarnya Jaksa dan hakimlah yang berkepentingan membuktikan perkara ini. Saksi hanya orang yang dimintai keterangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Pedri juga berharap Jaksa dan Hakim bisa memberikan kredibilitas dan menjaga kualitas persidangan agar tidak ada tendensi politik yang terjadi dalam persidangan tersebut.