Sabtu 14 Jan 2017 15:42 WIB

Pansus Komitmen RUU Pemilu Selesai Paling Lambat 28 April 2017

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPR
Foto: Republika
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu Lukman Edy berkomitmen Pansus dapat menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu paling lambat 28 April 2017 mendatang. Hal ini diungkapkan Lukman untuk menjawab kekhawatiran sejumlah pihak terkait ancaman molornya pembahasan RUU Pemilu.

"Terkait jadwal RUU Pemilu, paling lambat 28 April mendatang selesai," ujar Lukman dalam acara diskusi bertajuk 'RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi' di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1).

Menurut Lukman, saat ini Pansus tengah menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder terkait kepemiluan. Selanjutnya, Pansus akan segera membahas pasal-pasal RUU Pemilu bersama Pemerintah.

"Kita mau bicarakan ke pemerintah, karena sudah minta saran ke masyarakat, LSM dan lembaga lainnya, sehingga kita bisa masuk ke pasal demi pasal," kata Lukman.

Lukman mengatakan, Pansus juga menerapkan metodologi pengklasteran isu-isu dalam pembahasan RUU Pemilu. Pengklasteran isu tersebut diprioritaskan terhadap isu-isu penting terlebih dahulu.

"Sebelumnya metode klaster ini sudah diterapkan, kita harap metode ini bisa juga di RUU Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Hal sama diungkapkan anggota Komisi II DPR lainnya dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Menurut Arteria, meski terdapat perbedaan diantara para fraksi di DPR dalam pembahasan RUU Pemilu, namun ia memastikan RUU Pemilu bisa selesai sesuai target.

"Kami berharap semua pihak bahu membahu, agar mudah-mudahan target waktu ini tidak terlampaui jauh," kata Arteria.

Ia juga memastikan perbedaan pendapat tidak akan menegasikan pembahasan RUU Pemilun melainkan justru menambah kekayaan dan menyempurnakan UU Pemilu.

Adapun Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay sebelumnya meminta agar RUU Pemilu bisa selesai tepat waktu. Karena jika terlambat akan berpengaruh terhadap molornya waktu tahapan Pemilu tersebut.

"Kalau terlalu jauh terlambat, ancamannya pemilu itu sendiri. Kalau waktu pendek. Banyak isu yang sensitif, dan diantara para fraksi juga ada perbedaan sangat mendasar," kata Hadar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement