Jumat 13 Jan 2017 15:37 WIB

Tim Ahok Dinilai Ingin Hancurkan Kredibilitas Para Saksi Pelapor

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Teguh Firmansyah
Pedri Kasman (tengah) saksi kasus penistaan agama dan kuasa hukum Irena Handono saat jumpa pers di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/1).
Foto: Republika/Muhammad Fakhruddin
Pedri Kasman (tengah) saksi kasus penistaan agama dan kuasa hukum Irena Handono saat jumpa pers di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah sampai pada pemeriksaan saksi-saksi pelapor. Di antaranya adalah Pedri Kasman, Irena Handono, dan Syamsu Hilal.

Para pelapor menilai, tim Ahok mencoba untuk membangun opini di luar pokok perkara. Tim penasihat hukum Ahok lebih banyak mengejar dan mempertanyakan hal-hal terkait dengan pribadi saksi-saksi dan bertendensi menghancurkan kredibilitas saksi-saksi.

"Pihak Ahok sebagai terdakwa selalu berupaya membangun opini dengan menyampaikan pernyataan dan pertanyaan yang berbanding terbalik dengan pokok perkara dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar Pedri, Jumat (13/1).

Alhasil, kata dia, persidangan tidak fokus kepada pokok perkara dan diduga Ahok membangun opini untuk kepentingan politik pribadi. Padahal, saksi pelapor adalah korban. "Bahkan ada ancaman dari pihak terdakwa untuk memidanakan para saksi. Tindakan ini akan merusak sistem hukum di Indonesia," kata dia.

Saksi yang melaporkan tindak pidana ini, ujar Pedri, adalah korban atas penodaan agama yang dilakukan Ahok sebagaimana juga umat Islam seluruh dunia yang merasa kitab sucinya dinodai.

Baca juga, Tak Puas, Tim Ahok Cecar Irena Handono Hingga ke Teman Biarawati.

Pedri mengatakan, saksi pelapor hanya menyampaikan apa yang didengar, dilihat dan dirasakan atas peristiwa tindak pidana penodaan agama. Atas adanya kondisi di atas, Pedri, Irena Handono, dan Syamsu Hilal meminta jaksa penuntut umum (JPU) lebih berperan aktif secara maksimal meng-counter pertanyaan dan pernyataan tidak relevan dari pihak terdakwa dalam persidangan.

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan demi menjaga muruah dan martabat persidangan yang terhormat. "Hal ini penting karena JPU adalah pengacara negara yang harus mempertahankan kebenaran surat dakwaan," kata Pedri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement