Jumat 13 Jan 2017 00:54 WIB

Mendikbud Tegaskan Berantas Pungli Hingga Ke Satuan Pendidikan

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Hazliansyah
Mendikbud Muhajir Effendi (kiri) mengikuti rapat terbatas terkait ujian nasional (UN) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Mendikbud Muhajir Effendi (kiri) mengikuti rapat terbatas terkait ujian nasional (UN) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhajir Effendi mengatakan, tidak akan ada ruang gerak untuk praktik pungutan liar atau pungli di Kemendikbud.

Muhajir menjelaskan, Kemendikbud adalah Kementerian yang sering dikaitkan dalam membangun karakter bangsa. Oleh karena itu, praktik pungli harus diberantas.

"Secara internal, aparatnya juga harus mencerminkan budaya bersih dari praktik yang merusak integritas. Tidak boleh ada ruang gerak untuk praktik pungli di sini," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (12/1).

Muhajir menjelaskan, komitmen untuk memberantas pungli akan diterapkan secara menyeluruh. Pengawasan oleh Saber Pungli tidak hanya dilakukan di kementerian saja, melainkan hingga tingkat satuan pendidikan.

"Penguatan nilai-nilai itu tidak hanya termanifestasi di Kementerian, tetapi juga di tingkat satuan-satuan pendidikan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement