REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di kantor pemkot setempat, Kamis. Satgas Saber Pungli dipimpin Kompol Andi Rahmansyah yang juga Wakil Kepala Polres Tanjungpinang.
Pengukuhan organisasi antipungutan liar itu ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Andi Rahmansyah.
Selain itu, pengurus Satgas Saber Pungli Kota Tanjungpinang yang terdiri atas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Wibowo, Komandan Wing Udara 2 Ludi Maharjo, Komandan Kodim 0315 Bintan Ari Suseno, Komandan Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal IV Tanjungpinang Didik Wahyudi.
"Saya berharap dan optimistis Satgas Saber Pungli ini dapat mengurangi dan menghilangkan praktik pungli," kata Lis Darmansyah.
Dia menjelaskan pembentukan satgas itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Satgas itu untuk memberantas praktik pungli dan menangkap pelakunya, khususnya pada intansi yang memberi pelayanan kepada masyarakat.
Satgas Saber Pungli memiliki wewenang membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli seperti pengumpulan data dan informasi, melakukan koordinasi dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli, melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, katanya, Saber Pungli berwenang memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan undang-undang.
"Sedangkan unit Saber Pungli mempunyai fungsi yaitu fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi," katanya.