REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan seluruh jajarannya menggelar sosialisasi tilang elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 12 tahun 2016 di Mapolda Jambi.
Bertempat di Gedung Siginjai Polda Jambi, Kamis, sosialisasi tilang elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, disosialisasikan oleh tim dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan BRI pusat.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani dalam sambutannya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini dan program ini, sekaligus untuk menghapus atau mengilangkan pungutan liar (pungli) di tubuh kepolisian.
Yazid juga mengatakan jika program-program terkait lalu lintas yang dilaksanakan harus mendapatkan dukungan dari semua pihak lainnya.
Sementara itu terkait pelaksanaan tilang elektronik, Yazid mengatakan Polri memang ditantang untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan kalau tilang masih sistem manual, ditakutkan kita akan semakin tertinggal.
"Dengan penerapan E-Tilang ini, kita ingin memberikan layanan yang transparan kepada masyarakat dan kita juga tidak bisa bekerja sendirian, butuh dukungan dari semua pihak," kata Yazid Fanani.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh personel Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi dan Satuan Lalu Lintas Polres se jajaran Polda Jambi, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan jajaran BRI.