REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Sumarsono menjelaskan bagaimana status jabatan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selepas masa cuti kampanye. Ia menyatakan, kejelasan status Ahok masih menunggu putusan dari pengadilan.
"Nunggu kejelasan, istilahnya Pak Mendagri menunggu putusan pengadilan untuk memperjelas ini seperti apa. Tapi sementara ini belum tugas kan karena statusnya masih nonaktif ya," ujar Sumarsono, di Balai Kota, Kamis (12/1).
Pria yang akrab disapa Soni ini kemudian mengatakan, jika pengadilan mendakwa seseorang, surat putusannya jangan diambangkan. "Maksud saya kalau mendakwa itu ya suratnya jangan diambangi, kan multiinterpretasi. Itu sedang dibahas di internal meminta kejelasan ke pengadilan maupun hukum dan HAM," katanya.
Masih terkait jabatan, Sumarsono mengatakan, belum tentu Ahok diberhentikan. Karena dakwaannya masih berhubungan dengan dua pasal. "Belum tentu. Kan dakwaannya kan masih dua pasal belum alternatif 156a dan 156. Kalo a kan memang lima tahun kalau 156 tanpa ayat a, empat tahun artinya enggak perlu diberhentikan sehingga jawabannya belum tentu," ujarnya.
Yang jelas, kata dia, Kemendagri belum dapat memutuskan. "Yang jelas sampai saat ini kami blm dapat memutuskan masih digodok di Biro Hukum Mendagri. Proses berikutnya kita ikuti apa yang diputuskan Pak Mendagri," katanya.