Kamis 12 Jan 2017 13:39 WIB

Habib Rizieq Merasa Dikriminalisasi

Rep: Djoko Suseno/ Red: Bilal Ramadhan
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Imam Besar FPI Habib Rizieq merasa telah dikriminalisasi oleh Sukmawati dan penyidik Polda Jabar. Sebab, laporan yang dibuat putri Bung Karno ke polisi adalah materi tesis dirinya saat mengambil S2 di sebuah universitas di Malaysia.

"Laporan Sukmawati tersebut berdasarkan hasil tesis saya saat mengambil program S2. Masa tesis dilawan dengan laporan hukum. Harusnya tesis dilawan tesis. saya merasa dikriminalisasikan," kata Habib Rizieq kepada para wartawan usai menjalani shalat Zhuhur di Masjid Polda Jabar, Kamis (12/1).

(Baca: Kasus Habib Rizieq, Dua Kelompok Massa Berhadapan di Mapolda Jabar)

Menurut Rizieq laporan Sukmawati dan proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Jabar menyalahi aturan. Karena itu, ia meminta proses hukum kasus ini dihentikan karena bertentangan dengan aturan yang ada. Jika proses ini dilanjutkan, kata dia, maka akan merusak tatanan dunia pendidikan di tanah air.

"Saya minta Sukmawati mencabut laporannya dan akan saya maafkan. Selesai masalahnya. Sukmawati gagal paham soal masalah laporannya ke polisi," kata dia.

Rizieq Mengatakan, tak ada niat dirinya untuk menghina presiden pertama, Sukarno. Bahkan dirinya merupakan salah satu pengagum Bung Karno. Namun, sebagai seorang pengagum bukan berarti tidak boleh melakukan kritik terhadap orang yang dikaguminya.

Kritik tersebut dilakukan terhadap konsep pemikran Bung Karno tentang Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang disimpan di sila ekor atau terakhir. Konsep Pancasila Bung Karno yang menempatkan sila Ketuhanan di urutan kelima dikritik oleh pendiri bangsa ini khususnya dari kalangan ulama.

"Dan kritik tersebut diterima Bung Karno sehingga sila Ketuhanan berada di urutan pertama," ujar dia.

Habib Rizieq diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 11.46 untuk memberi waktu kepada Rizieq melasanakan shalat Zhuhur. Ssai menjalankan shalat Zhuhur, Rizieq dan rombongan makan siang bersama di teras masjid. Usai makan siang, pemeriksaan dilanjutkan.

Sedangkan menurut kuasa hukum Rizieq, Munarwan, tim akan memberikan tesis kliennya kepada penyidik sebagai bahan untuk penanganan kasus tersebut. Ia yakin jika penyidik membaca tesis tersebut akan memahaminya.

"Rekaman video yang menjadi dasar laporan Sukmawati adalah tesis Habib. Rekamannya selama dua jam, tapi kemudian dipotong oleh pelapor hingga hanya tiga menit," kata Munarman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement