REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI, Ledia Hanifa, mengapresiasi program pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang akan memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi guru madrasah. Ia menilai, gagasan tersebut akan mewujudkan rasa keadilan sosial di bidang pendidikan.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang menaungi bidang agama dan sosial ini mengatakan, nasib sekolah madrasah di Indonesia khususnya di Jakarta, masih tergolong memprihatinkan. Selain sarana dan prasarana, nasib gurunya juga tak sebaik sekolah umum.
"DKI itu punya APBD besar, terbesar bahkan se-Indonesia, tapi nasib guru madrasahnya masih memprihatinkan karena tak tersentuh anggaran TKD," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (12/1).
Menurutnya, Pemprov DKI sejauh ini memberikan TKD yang cukup besar bagi guru sekolah umum. Angkanya, kata dia, berkisar antara Rp 3-5 juta, bahkan rencananya akan ditingkatkan lagi di tahun mendatang. Hal ini, kata Ledia, berbeda 180 derajat dengan guru madrasah yang tidak memperoleh TKD.
"Itu sebabnya salah satu program unggulan Anies-Sandi yang akan memberikan TKD ini, termasuk para guru madrasah sangat baik," ujar dia.
Politikus PKS ini menilai, guru madrasah berhak mendapat TKD sebagaimana guru di sekolah umum. Kalau daerah bisa menganggarkan TKD bagi pendidik di sekolah umum, kata dia, hal yang sama layak diberikan kepada guru madrasah.
Ledia menambahkan, Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menyamakan kedudukan jenjang pendidikan umum, agama, negeri dan swasta. Karenannya, Ledia meminta, pemerintah pusat maupun daerah tidak membedakan guru madrasah dengan guru di sekolah umum.
"Jutaan siswa sekolah tingkat SD-SMA di Indonesia tidak semua tertampung di sekolah umum, baik negeri dan swasta. Sebagian dari anak bangsa peserta didik ini ditampung di madrasah, maka harus ingat madrasah adalah bagian dari pengerak sistem pendidikan Indonesia, sehingga mereka tak boleh dibeda-bedakan haknya dalam hal menerima tunjangan," ujar dia.