Kamis 12 Jan 2017 01:43 WIB

Retribusi di Terminal Sukabumi Dihapuskan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Terminal Sukabumi
Foto: Republika
Terminal Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Keberadaan retribusi di Terminal bus KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi dihapuskan per 1 Januari 2017. Nantinya, ratusan bus yang keluar dan masuk terminal tidak dibebankan biaya retribusi seperti sebelumnya.

"Kebijakan ini mengacu pada keputusan pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Abdul Rahman kepada wartawan Rabu (11/1).

Pengelolaan terminal Kota Sukabumi saat ini sudah diambil alih pemerintah pusat karena merupakan tipe A.Selama ini ungkap Abdul, retribusi di terminal mencapai Rp 200 untuk setiap satu kendaraan. Data Dishub menyebutkan, jumlah bus yang ada di terminal mencapai sekitar 300 unit. Ratusan bus tersebut terdiri atas angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP).

Menurut Abdul, kebijakan ini disambut baik para pengelola bus yang ada di terminal. Sementara itu petugas Dishub akan memanfaatkan sejumlah lahan di terminal untuk pengembangan wirausaha. Ia menerangkan, pengembangan usaha ini akan menjadi salah satu pendapatan daerah.

Ke depan lanjut Abdul, bila ada petugas yang masih memungut retribusi maka pengelola bus bisa segera melaporkannya. Nantinya, petugas tersebut akan diberikan teguran.Salah seorang sopir bus jurusan Sukabumi-Bandung Mansur (55 tahun) mengatakan, kebijakan penghapusan retribusi ini cukup meringankan bagi awak pengemudi bus.

"Harapannya, tidak ada lagi pungutan yang memberatkan bagi sopir bus," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement