Rabu 11 Jan 2017 15:28 WIB

Ahmad Marzuki Perkosa Tiga Remaja Putri di Banyuasin

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARAT -- Polres Banyumas mengamankan pelaku pemerkosaan tiga gadis di Banyuasin, Sumatera Selatan pada Sabtu (7/1), lalu. Ahmad Marzuki (20 tahun) merupakan pelaku yang merenggut kesucian tiga gadis di Banyuasin di waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, peristiwa tersebut terungkap setelah korbannya melaporkan kepada polisi. Masing-masing korban melaporkan siapa-siapa yang telah melakukan pelecehan tersebut.

"Dari tiga laporan itu, kami melakukan penelusuran yang ternyata kita dapatkan ada satu ciri-ciri yang sama yang disebutkan oleh tiga korban ini. Dia yang sudah ditangkap (Marzuki)," ujar Andri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/1).

Marzuki melakukan aksinya dengan terlebih dulu melancarkan bujuk rayu. Kemudian mencekoki korban dengan minuman keras untuk menghilangkan kesadaran.

Hasil pemeriksaan pada Marzuki, didapatkanlah tujuh nama-nama itu, yakni YD, RD, IH, DN, AF, YP dan MT. Marzuki mengaku melakukan aksinya dengan mengajak teman-temannya yang sudah menunggu di lokasi yang ditentukan.

"Dari keterangan tersangka yang kami dapat semua ada delapan orang, (tujuh) konco-konco dia, tapi dari tujuh orang ini, Marzuki yang melakukan pelecehan pada ketiga orang ini di waktu dan tempat yang berbeda, dia ikut semuanya," kata Andri.

Korban E (16) diperkosa di sebuah rumah kosong pada 6 September 2016. Korban kedua, S (15) diperkosa pada 22 Oktober 2016 di perkebunan, dan korban M (19) pada 2 November 2016.

"Dia (Marzuki) mengajak jalan-jalan korban, minum-minum, lalu dibawa ke suatu tempat di gubuk atau kebon dan kawan-kawannya ini sudah menunggu di sana. Kemudian melakukan aksi jahat itu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement