REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan perbedaan kata yang tertulis di dalam laporan polisi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilaporkan oleh saksi pelapor Pedri Kasman.
Dalam keterangannya, salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok menanyakan saat Pedri melapor Ahok pertama kali di Polda Metro Jaya tertulis dalam laporan polisi "jangan dibohongi Al-Maidah ayat 51" sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri tertulis "jangan dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51".
"Tadi sempat dipersoalkan soal laporan saya di Polda Metro Jaya, saya katakan laporan itu hanya pintu masuk saja, hanya persoalan ejaan dibohongi Al-Maidah ayat 51. Kesaksian sebenarnya dalam persidangan ini"," kata Pedri di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1).
Pedri pun menegaskan akan tetap memakai laporan yang sudah dituangkannya di BAP dan tidak akan mencabutnya. Namun, tim kuasa hukum Ahok menyatakan akan membawa permasalahan perbedaan penulisan di dalam laporan polisi dan BAP itu ke ranah hukum.
Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah pun menilai bahwa itu sebagai ancaman terhadap dirinya. "Izin yang mulia saya diancam," kata Pedri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun merasa keberatan atas pernyataan dari salah satu anggota kuasa hukum Ahok tersebut. "Kami tidak mengancam, kami hanya bicara aturan," kata salah satu anggota kuasa hukum Ahok.
Dalam sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat sebelumnya pada Selasa (3/1).