REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga penjual bagian tubuh satwa yang dilindungi di Medan mulai diadili. Ketiganya didakwa telah melakukan pidana sebagaimana diatur dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Persidangan dengan agenda dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Selasa (10/1). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debora Sabarita di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhony Siahaan.
Tiga terdakwa yang diadili, yakni Edy Murdani alias Edi, warga Jl Puskesmas, Medan Sunggal; Sunandar alias Asai (61), warga Jl Brigjen Katamso, Medan Maimun; dan Budi alias Akheng (34), warga Jl Berlian Sari, Medan Johor. Ketiganya didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mendakwa terdakwa telah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," kata Debora.
Dalam dakwaannya, Debora menyatakan, ketiga terdakwa ditangkap personel Polda Sumut pada Senin, 17 Oktober 2016. Penangkapan itu berawal dari informasi tentang adanya kegiatan jual beli kulit harimau. Petugas pun melakukan undercover buy atau berpura-pura ingin membeli barang ilegal itu dan menghubungi penjual bernama Edy Murdani alias Edi.
Edi dan petugas yang menyamar kemudian menyepakati harga jual kulit harimau sebesar Rp 70 juta. Transaksi dilakukan di salah satu kamar di Hotel Madani, Medan. Edi pun diringkus saat transaksi berlangsung.
Dari dalam mobil Toyota Avanza BK 1044 QO yang dikendarai Edi, petugas juga menemukan 3 kilogram kulit trenggiling. Bagian satwa dilindungi tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 7 juta per kg.
Kepada petugas, Edi mengaku sering menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada Budi alias Akheng dan Sunandar alias Asai. Keduanya pun ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Dari tangan ketiganya petugas menyita kulit harimau dalam keadaan basah dengan ciri-ciri kulit berwarna loreng kuning, 3 kg sisik trenggiling yang dimasukkan dalam plastik, kelamin rusa jantan, kulit ular, dan tempurung kura-kura," kata Debora.