REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Petugas Satpol PP bersama dengan kepolisian dan ormas Almanar Cirebon menggerebek sebuah rumah di RT 01/RW 08 Karanganom, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (10/1). Dari dalam rumah itu, mereka menemukan ribuan botol minuman keras yang disimpan ke dalam ratusan dus.
Ketua Almanar Kota Cirebon, Andi Mulya, menjelaskan, penggerebegan itu bermula dari laporan warga sekitar yang merasa resah dengan adanya aktivitas bongkar muat miras di rumah tersebut. Setelah mendapat informasi itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Cirebon dan anggota Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota untuk melakukan penggerebegan. "Ternyata benar, di rumah itu terdapat ribuan botol miras. Ini sangat merusak generasi muda," ujar Andi.
Saat sampai di rumah tersebut, petugas dan anggota Almanar Cirebon sempat kesulitan masuk ke dalam rumah karena pintu pagar yang terkunci. Mereka akhirnya terpaksa melompati pagar agar bisa masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, mulai dari ruang tengah, dapur, dua kamar dan ruang tamu, petugas menemukan tumpukan dus berisi miras dari berbagai merek. Bahkan, di dapur juga ditemukan nama-nama yang diduga merupakan pemesan minuman haram tersebut.
Selain itu, di halaman rumah tersebut juga terparkir sebuah mobil bernopol E 1171 LD, yang didalamnya memuat 20 dus miras. Bersama dengan dus tersebut, di dalam mobil itu juga ditemukan delivery order (DO) pengiriman dari pabrik ke seseorang atas nama Aceng di Cirebon.
Sementara itu, meski saat digerebeg rumah itu dalam keadaan kosong, namun diduga sebelumnya ada penjaganya. Hal tersebut terlihat dari televisi yang masih menyala, kopi yang masih hangat dan minuman dingin yang masih dingin di dalam rumah tersebut. Namun, penjaga itu diduga kabur lewat pintu belakang saat melihat banyaknya petugas yang datang.
Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengungkapkan, nama penerima yang tertera pada DO tersebut merupakan pemain lama. "Dia sudah berkali-kali disidangkan di pengadilan (dalam kasus miras)," kata Andi.
Andi menyatakan, terkait penemuan miras di rumah tersebut, pihaknya akan segera melakukan prosedur penyidikan agar kasus itu bisa secepatnya P21. Dengan demikian, kasus tersebut bisa segera disidangkan ke pengadilan.
Andi pun berharap, hakim nantinya bisa menjatuhkan hukuman yang berat karena nama-nama penerima pengiriman miras tersebut telah berulang kali mengedarkan miras di Kota Cirebon. Dengan demikian, bisa memberikan efek jera agar mereka tidak mengulanginya lagi.
Seperti diketahui, Kota Cirebon memiliki Perda No 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol). Itu berarti, minuman beralkohol dilarang di seluruh wilayah Kota Cirebon.