Selasa 10 Jan 2017 17:54 WIB

Dicecar Pengacara Ahok Soal Tabayun, Ini Jawaban Irena Handono

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).
Foto: Antara/Pool/Hendra A Setyawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irena Handono menjadi saksi pelapor kedua yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Salah satu tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, kembali menanyakan terkait saksi pelapor yang tidak melakukan tabayun (klarifikasi ulang) sebelum melaporkan Ahok ke Kepolisian ihwal ucapan pejawat tersebut saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 sehingga membuat tersinggung sebagian umat Islam.

Menjawab pertanyaan Sirra, Irena justru menantang penasihat hukum Ahok itu. "Anda sudah siap dengan jawabannya? Ketahuilah tabayun adalah hukum di dalam Islam. NKRI itu negara hukum. Kalau dalam hukum Islam, terdakwa sudah diusir," ujar Irena di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Mendengar jawaban Irena, ketua majelis hakim, Dwiyarso Budi Santiarto, langsung menanyakan apakah tidak sebaiknya sebelum melapor melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Irena pun langsung menjawab bahwa klarifikasi adalah tugas dari Kepolisian. "Saya taat hukum, yang memiliki tugas untuk cek dan ricek itu Kepolisian. Saya sebagai warga negara hanya memiliki hak untuk melapor," kata Irena.

(Baca Juga: PN Jakut Siapkan Persidangan Kasus Ahok)

Tak puas dengan jawaban Irena, Sirra langsung menimpali dengan pertanyaan mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melakukan tabayun sebelum mengeluarkan fatwa ihwal mantan bupati Belitung Timur itu yang telah menghina Alquran. "Kalau untuk itu kan ada saksi ahli dan bisa langsung ditanyakan ke MUI," kata Irena.

Dwiyarso pun sepakat dengan ucapan Irena. "Saudara bisa tanya ke yang bersangkutan yaitu saksi fakta," katanya.

Dalam sidang kali ini, JPU dijadwalkan mendatangkan lima saksi. Namun, JPU hanya mendatangkan empat saksi. Saksi tersebut, antara lain Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Wahyudin Abdul Rasyid dari MUI Bogor, Burhanuddin, dan Irena Handono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement