Selasa 10 Jan 2017 15:06 WIB

Kuasa Hukum Ahok Persoalkan Laporan Saksi Pelapor

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
  Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis (kanan), dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (kedua kiri) saat pemeriksaan sebagai pelapor terkait penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/11).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis (kanan), dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (kedua kiri) saat pemeriksaan sebagai pelapor terkait penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat mempersoalkan laporan dari saksi pelapor Pedri Kasman. Hal itu diungkapkan Humphrey saat Pedri menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan penistaaan agama oleh Ahok.

Humphrey menjelaskan, dalam laporan awal pada 7 Oktober 2016, Pedri melaporkan kalimat 'dibohongi oleh Al-Maidah'. Namun, berbeda dengan berita acara Pedri pada 17 November 2016 yaitu 'dibohongi pakai Al-Maidah'.

"Itu kita persoalkan mengapa itu berbeda," ujar Humphrey, di lokasi sidang, di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Humphrey menduga, Pedri menggunakan video yang sudah edit untuk menjadi bahan laporan. Video tersebut diduga hasil editan dari Buni Yani. Kendati demikian, lanjut Humphrey, Pedri tidak mengakui bahwa video tersebut dari Buni Yani. Namun Pedri mengakui mengenal denhan Buni Yani.

"Dia mengakui kenal Buni Yani setelah berita acara. Akhirnya Pedri mengakui pernah datang ke Pemuda Muhammadiyah," kata Humphrey. Untuk diketahui, Pedri Kasman merupakan salah satu dari lima saksi pelapor. Pedri merupakan Sekretaris Pemuda Muhammadiyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement