Selasa 10 Jan 2017 10:52 WIB

Pelapor Hanya Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Ahok

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/POOL/Irwan Rismawan
Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi pelapor.

Dalam sidang kali ini, pelapor dijadwalkan mendatangkan lima saksi. Namun, pelapor hanya bisa menghadirkan tiga saksi karena dua saksi lainnya tidak ada konfirmasi. Tiga saksi tersebut antara lain Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Wahyudin Abdul Rasyid dari MUI Bogor, dan Burhanuddin.

Pantauan Republika di ruang sidang, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Pendukung maupun kontra Ahok memenuhi ruangan sidang. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan menjelaskan, pihaknya memfasilitasi masing-masing pendukung 30 orang di ruang sidang, termasuk kepada media.

"Di dalam sidang, kapasitasnya terbatas, tapi kami mengakomodasi, kita berikan porsi yang sama," kata Iwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement