REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mendukung pencopotan Komandan Distrik Militer 0603 Lebak Letnan Kolonel (Czi) Ubaidillah apabila dasarnya karena pelanggaran prosedur. Namun jika ia diberhentikan lantaran melatih ormas tertentu, maka tak dapat dibenarkan.
"Alasan kesalahan administrasi kita bisa terima tapi kalau alasan pencopotannya karena diikuti ormas, tentu tidak boleh itu. Tidak ada undang-undangnya, tidak ada peraturannya," kata anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, Senin.
Bobby mengatakan program bela negara merupakan program yang menggunakan anggaran negara sehingga laporan penyelenggaraan program harus diketahui atasan sebagai pertanggungjawaban. Namun dia menegaskan bahwa semua elemen masyarakat berhak dan boleh ikut serta dalam program bela negara.
"Karena bela negara ada uang pemerintah sehingga semuanya ditanggung. Karena itu jika Dandim Lebak tidak koordinasi namun tetap melaksanakan, memang tidak boleh secara administrasi," ujarnya.
Terkait dengan peserta pelatihan bela negara, menurut dia, program bela negara harus melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk ormas. Bobby menekankan jika pencopotan terhadap Dandim Lebak gara-gara dia melatih ormas tertentu, hal itu tidak dapat dibenarkan.
"Karena kalau alasannya itu tidak boleh sebab masyarakat berhak mendapatkan pelatihan tersebut. Karena ini pelatihan bela negara, bukan pelatihan militer," katanya.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu mengatakan dalam waktu dekat Komisi I DPR akan menanyakan masalah tersebut kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo dalam rapat kerja.
Baca juga, Adakan Bela Negara dengan FPI, Dandim Lebak di Copot.
Sebelumnya, Kodam III/Siliwangi mencopot jabatan Komandan Kodim (Dandim) 0603 Lebak, Banten karena dinilai telah melakukan kesalahan yakni menyelenggarakan kegiatan bela negara dengan ormas keagamaan Front Pembela Islam (FPI).
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Kodam III/Siliwangi terhadap Dandim Lebak, ditemukan kesalahan prosedur yaitu Dandim tidak melapor terlebih dahulu baik kepada Danrem maupun Pangdam III/Siliwangi sebelum menyelenggarakan kegiatan bela negara tersebut," kata Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kol Arh M Desi Arianto, dalam siaran persnya, di Bandung, Ahad (8/1).
Dia mengatakan karena Dandim 0603 Lebak menyelenggarakan kegiatan tersebut, maka Pangdam III Siliwangi memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Dandim Lebak, Banten yaitu dicopot dari jabatannya dan segera digantikan oleh pejabat baru.
Kegiatan bela negara tersebut diketahui dari salah satu unggahan sebuah akun media sosial instagram @dpp_fpi yang mengunggah sejumlah foto kegiatan pelatihan bela negara.