Senin 09 Jan 2017 19:00 WIB

Ahok Siap Jalani Sidang dengan Durasi Waktu Lebih Lama

Gubenur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/POOL/Irwan Rismawan
Gubenur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap menjalani sidang lanjutan dengan kemungkinan durasi lebih dari delapan jam dengan agenda pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Mungkin bisa lebih (dari delapan jam) ya karena saksinya lima, lebih banyak," kata Ahok usai menghadiri bedah buku "A Man Called #Ahok" di Senopati, Jakarta, Senin (9/1).

Pejawat Calon Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan persiapannya sebelum menjalani sidang kelima pada Selasa (10/1), yakni mempelajari berita acara yang telah dipersiapkan tim penasihat hukum.

Dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid Soko Tunggal di Cipinang, Ahok meminta doa dan dukungan sebelum menjalani sidang lanjutan. Ia kembali menyampaikam permintaan maaf atas segala kegaduhan yang ia sebabkan.

"Saya minta doa karena walau bagaimana saya sudah di posisi terdakwa. Nasib saya tentu di tangan Tuhan, tapi lebih tentu di tangan hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum. Kita harap ini bisa selesai," ujar Cagub yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat tersebut.

Pada Selasa pekan lalu, sidang lanjutan digelar keempat kalinya dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ada pun saksi yang hadir, antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.

Dalam pernyataannya usai sidang, Ahok menyatakan empat saksi pelapor yang hadir dalam persidangan meminta dirinya untuk ditahan. Majelis hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement