REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan menaikkan Subdit Cyber Crime menjadi Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri. Ini merupakan upaya Polri dalam menindak lanjuti kabar-kabar bohong yang merajalela di dunia maya maupun media sosial
Menurut Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul, bila sebelumnya Cyber Crime di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, saat ini akan menjadi direktorat tersendiri, yakni Direktorat Cyber Crime langsung di bawah Bareskrim Polri.
"Ini sudah kami ajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)," ujar Martinus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/1).
Pengajuan tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2016 . Selebihnya KemenpanRB yang mengkaji, melakukan verifikasi, melihat dibutuhkan tidaknya Direktorat tersebut dan juga melihat anggaran yang ada.
"Karena membuat suatu organisasi itu sangat tergantung pada empat hal, sumber daya manusia, sistem dan metode, anggarannya, serta sarana dan prasarana. Kalau keempat ini belum ada, enggak akan disetujui sama Kemenpan. Jadi nanti mereka survei," kata Martinus.
Pembentukan Subdit menjadi direktorat ini untuk mengembangkan organisasi. Apalagi saat ini kabar bohong alias hoax yang dapat memecah belah NKRI dengan bebas menyebar di masyarakat. Direktorat Cyber Crime dibutuhkan untuk menghadapi perkembangan media online dan media sosial saat ini.
"Ini dalam rangka mengembangkan organisasi dalam menghadapi perkembangan media online dan media sosial. Polri mengajukan usulan penambahan dan peningkatan organisasi," kata dia.