Jumat 06 Jan 2017 16:26 WIB

Kapolri Paparkan Manfaat Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Antrean warga yang akan memperpanjang STNK di Samsat Bandung Barat, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis (5/1).
Foto: Mahmud Muhyidin
Antrean warga yang akan memperpanjang STNK di Samsat Bandung Barat, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendral Tito Karnavian memaparkan alasan kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB yang baru diberlakukan Jumat (6/1) hari ini. Menurut dia, terdapat keuntungan atau manfaat tersendiri dengan naiknya pengurusan surat- surat kendaraan tersebut.

Tito menjelaskan bahwa pengurusan surat-surat kendaraan tersebut sudah tidak sesuai dengan harga material saat ini, sehingga harus dinaikkan. Namun, dari kenaikan tarif tersebut juga terdapat manfaat.

Kapolri mencontohkan, jika ada warga yang membeli mobil di Surabaya dan kebetulan tinggal di Jakarta, kemudian ingin memperpanjang STNK maka hanya perlu membayar Rp 50 ribu dan tidak usah bolak-balik Jakarta-Surabaya.

"Dulu kalau dia perpanjangan, dia harus bawa kembali mobilnya ke Surabaya, membutuhkan tenaga waktu dan biaya lagi untuk berangkat ke sana, berapa lagi bensinnya, mungkin lebih Rp 1 juta," ujar Tito usai mengungkap kasus narkoba jaringan internasional di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).

Namun, lanjut Tito, dengan adanya kenaikan tarif tersebut nantinya pihaknya akan membuatkan sistem pembayaran secara online, sehingga dapat memudahkan masyarakat. "Sekarang dengan adanya kita akan buat online untuk pajak online, perpanjangan online STNK hanya dibebani sebanyak Rp 50 ribu, untuk sepeda motor Rp 20 ribu. Jadi, tolong jangan dihitung persentasenya," ucap Tito.

Selain itu, ia juga mencontohkan terkait penerbitan BPKB baru. Menurut dia, jika warga mengurus BPKB ke daerah asalnya maka warga tersebut juga akan terbebani dengan biaya yang tinggi, sehingga perlu dilayani dengan sistem online.

Tito menambahkan, dengan terus memperbaiki sistem pelayanan secara online, nantinya juga akan dapat menghapus percaloan. "Dengan sistem baru bisa menghapus percaloan, mungkin jika mengurus kendaraan baru melalui calo, kalau memang ada, mungkin lebih dari satu juta. Sekarang cukup Rp 80 ribu. Kalau nanti melalui sistem online, bayar di bank, Rp 225 ribu, minim calo," kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement