Jumat 06 Jan 2017 07:05 WIB

Polisi Amankan Lima WNA Cina Ilegal di Cirebon

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Cina yang tidak memiliki dokumen resmi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (5/1). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, keberadaan warga asing itu ditemukan warga tinggal di Blok Masjid, Desa Gempol, Kecamatan Gempol.

"Berdasarkan keterangan pihak warga Desa Gempol bahwa ada WNA Tiongkok yang kos di rumah Bapak Nuryadin Blok Masjid," katanya.

Yusri menyebutkan, WNA itu adalah dua perempuan bernama Zhang Hongmei kelahiran 1964 dan Liu Meihua kelahiran 1962. Kemudian tiga laki-laki, yakni Fan Chunyu kelahiran 1962, Sun Shuilai kelahiran 1963, dan Sun Dongjie kelahiran 1981. Pengakuan sementara dari WNA itu, kata Yusri, berstatus bekerja di Pabrik Hebel sebelah pojok barat PT Indocement Palimanan.

"Menurut keterangan perangkat Desa Gempol bahwa keberadaan orang asing untuk bekerja di pabrik kapur yang mau dibuat milik Haji Rodiah di Gunung Gua Macan, Desa Palimanan Barat," katanya.

Hasil keterangan sementara warga, kata dia, pihak yang membawa warga asing sekaligus penanam saham, yakni Ali bekerja sama dengan Rodiah mantan kuwu Desa Winong. Tindakan selanjutnya, kata dia, kepolisian bersama tim gabungan dari kantor Imigrasi, dan TNI mendatangi rumah yang ditempati warga negara Tiongkok tersebut untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

"Paspor nihil, visa nihil, hanya ada surat keterangan domisili Desa Gempol yang sudah ditanda tangani oleh RT, RW, dan kepala Desa Gempol," katanya.

Petugas gabungan tersebut selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi pabrik dan menemukan dua warga Tiongkok sedang berada di lokasi kerja pabrik. "WNA Tiongkok tersebut dibawa oleh tim gabungan ke kantor Imigrasi Cirebon untuk melakukan pemeriksaan," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement