Kamis 05 Jan 2017 19:18 WIB

Ini Alasan Kapolri Naikkan Tarif Surat Kendaraan Bermotor

Antrean Warga Perpanjang STNK Antrean warga yang akan memperpanjang STNK di Samsat Bandung Barat, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis (5/1).
Foto: Mahmud Muhyidin
Antrean Warga Perpanjang STNK Antrean warga yang akan memperpanjang STNK di Samsat Bandung Barat, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor adalah untuk perbaikan pelayanan publik. Ia menyebutkan rencana kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor itu sudah dibicarakan cukup panjang.

"Sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Badan Anggaran DPR. Itu sudah lintas sektoral, intinya untuk pelayanan publik yang lebih baik," kata Tito ditemui di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/1).

Perbaikan layanan publik itu, menurut dia, antara lain pelayanan secara dalam jaringan (daring) atau online. Ia mengatakan proyek percontohan dimulai di Jakarta setelah itu akan dilakukan di daerah lain. "Sama dengan SIM yang sudah online di sekitar 33 kota, kemudian juga e-tilang, tidak perlu bayar di pengadilan atau polisi, tapi di bank," kata Kapolri.

Tito Karnavian menyebutkan sistem online juga akan menghindari adanya biaya-biaya tambahan, misal adanya penyalahgunaan wewenang. "Sistem pembayarannya online langsung ke bank, otomatis biaya-biaya tambahan yang mungkin lebih dari itu dalam pembuatan STNK," kata Tito.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan itu dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

PP itu mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50 ribu, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100 ribu. Untuk roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

sumber : antara
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement