Kamis 05 Jan 2017 17:44 WIB

Pemprov DKI Revisi Pergub ERP

 Petugas dinas perhubungan mengatur kendaraan yang melintas saat  uji coba mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas dinas perhubungan mengatur kendaraan yang melintas saat uji coba mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

"Setelah melakukan diskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kami akan melakukan revisi terhadap pasal 8 pergub tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).

Menurut dia, di dalam pergub tersebut disebutkan satu teknologi ERP, yakni Dedicated Short Range Communication (DSRC) 5,8 GHz dengan kamera LPR. Sedangkan, sambung dia, KPPU menilai dengan dicantumkannya jenis teknologi tersebut, maka dikhawatirkan nantinya akan memonopoli persaingan usaha.

"Makanya, pasal 8 itu akan kami revisi, tidak lagi menyebutkan kata DSRC, tetapi justru menyebutkan parameter yang akan menjadi kriteria teknologi ERP di Jakarta," ujar Sumarsono.

Lebih lanjut, dia menuturkan dengan tidak lagi menyebutkan teknologi DSRC di dalam pergub tersebut, maka akan memberikan peluang bagi teknologi lain untuk mengikuti lelang ERP. Sementara itu, dia menyebutkan sampai dengan saat ini, tercatat sudah ada sebanyak 250 provider yang mengajukan proposal untuk mengikuti lelang ERP.

"Kami perkirakan akan ada sekitar 750 provider yang akan mengikuti lelang ERP. Namun kami akan tetap memilih provider dengan teknologi terbaik dan sudah teruji di negara-negara lain," tutur Sumarsono.

Selain penyebutan teknologi DSRC, dia mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan penyempurnaan isi pergub tersebut. Salah satunya, yaitu tidak boleh mencantumkan sanksi dan retribusi di dalam pergub itu.

"Sanksi dan retribusi seharusnya diatur di dalam peraturan daerah (perda). Makanya, kami akan sempurnakan lagi isinya. Kami targetkan revisi pergub itu sudah selesai dalam waktu dua minggu kedepan," ungkap Sumarsono.

Seperti diketahui, KPPU meminta peninjauan ulang terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c yang mengatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP, yakni menggunakan komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz.

Padahal, teknologi DSRC sudah mulai ditinggalkan oleh negara yang menerapkan sistem ERP. Salah satunya, yaitu Singapura yang menerapkan sistem ERP dengan teknologi DSRC tahun 1998. Namun, pada 2020 akan beralih ke teknologi Satelit Navigasi dan 4G LTE.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement