Kamis 05 Jan 2017 17:19 WIB

Warga Medan Terkecoh Soal Kenaikan Pajak Kendaraan

Rep: Issha Haruma/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1).
Foto: Antara
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Masyarakat kota Medan banyak yang salah menangkap maksud adanya regulasi baru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Banyak warga yang mengira tarif pajak kendaraan bermotor juga akan naik mulai Jumat, 6 Januari 2017 besok.

Banyaknya warga yang 'terkecoh' ini salah satunya ditemukan di kantor Samsat Medan Utara di Jl Putri Hijau, Kesawan, Medan Barat. Di kantor ini, ratusan warga telah mengantre sejak pagi.

Salah seorang warga, Asrini mengaku datang ke kantor Samsat tersebut untuk mengurus pajak sepeda motornya yang akan jatuh tempo. Berdasarkan informasi yang dia dapat, tarif pajak kendaraan juga akan ikut naik mulai besok.

"Saya tadi datang mau bayar pajak kendaraan saya, takut besok biayanya naik. Rupanya bukan pajaknya yang naik," kata warga Jl Sei Deli, Medan Barat ini.

Asrini tak sendiri. Ada banyak warga lain yang juga datang ke kantor Samsat Medan Utara untuk membayar pajak kendaraan yang mereka pikir akan naik besok. Atas kesimpangsiuran informasi ini, para petugas kepolisian yang berjaga harus berulang kali memberikan penjelasan kepada warga.

Salah seorang polisi, Brigadir Fika menjelaskan, kenaikan tarif hanya untuk pengurusan surat kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB. Sedangkan untuk besaran tarif pajak kendaraan, lanjut Fika, masih sama seperti sebelumnya.

"Bukan pajaknya yang naik, hanya tarif STNK dan BPKB-nya saja yang akan naik besok, kalau pajak nggak usah khawatir belum ada kenaikan sama sekali," kata Fika kepada salah seorang warga yang bertanya.

Di kantor Samsat Medan Utara ini sebenarnya sudah dipasang pemberitahuan perihal kenaikan tarif tersebut. Di kantor ini terdapat spanduk dan banner yang bertuliskan Pemberitahuan PP RI No 60 Tahun 2016 Tentang 'Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia' Berlaku Tanggal 6 Januari 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement