Kamis 05 Jan 2017 09:01 WIB

Badan Siber Nasional Diharap Objektif

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjadi pembicaradalam diskusi Dialektika Demokrasi di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjadi pembicaradalam diskusi Dialektika Demokrasi di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat, Dede Yusuf mendukung gagasan pembentukan Badan Siber Nasional (BSN) oleh pemerintah. Namun mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu, menginginkan agar kinerja dari BSN harus objektif, tidak tebang pilih. Sehingga pembentukan BSN dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat tidak hanya oleh pihak pemerintah saja. Disamping itu, adanya BSN nanti tidak mengekang kebebasan berpendapat.

Sebab bagaimanapun juga, kata Dede Yusuf semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mengemukakan pendapatnya. “Saya dukung gagasan tersebut, tapi harus objektif. Jangan tebang pilih, jangan sampai situs yang kritis kepada pemerintah ikut di blokir. Sementara yang pro pemerintah dibiarkan, atau cenderung berpihak terhadap golongan tertentu,” tegas Dede Yusuf saat dihubungi melalui seluler, Rabu (4/1).

Maka dengan demikian, pemerintah juga  harus menghormati juga kebebasan berpendapat. Menurutnya yabg harus ditertibkan adalah berita atau kabar yang benar bersifat bohong (hoax) dan tidak ada dasarnya. Sedangkan kabar yang benar ada dasarnya, maka pemerintah wajib memberikannya ruang. “Kareha ini bagian dari Demokrasi, dan Indonesia menganut sisten demokrasi,” tambahnya. 

Sementara itu anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Saputra meminta pemerintah segera mengeluarkan dasar hukum atau legalitas program BSN tersebut. Legalitas ini bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau instruksi presiden (inpres) guna membentuk struktur dan tugas pokok dan fungsi dari lembaga tersebut.

"Pemerintah segera mengeluaran PP atau inpres yang berisi tentang struktur, status dan tugas serta fungsi BCN. Kemudian perlu pengaturan prosedur dan mekanisme kerja BCN," kata Supiadin.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement